Dengan biaya sewa yang sekarang bisa dicicil bulanan, maka ada beberapa keuntungan yang akan diperoleh penyewa:
- Tidak perlu lagi membayar sewa secara penuh di muka, dan uang dapat dialokasikan untuk hal lain. Bagi yang menyewa untuk keperluan usaha, juga akan lebih cepat meraup profit, karena dapat menghemat biaya (mengubah CAPEX menjadi OPEX) serta meningkatkan perputaran uang.
- Meski biaya jadi lebih ringan, penyewa tetap dapat menikmati seluruh fasilitas properti yang disewanya.
- Sewa secara bulanan juga memudahkan penyewa jika sewaktu-waktu ingin berhenti menyewa dan memutuskan untuk pindah ke lokasi lain.
Selain untuk kebutuhan sewa, melalui platform CicilSewa, penyewa juga dapat mengajukan program Rent to Own (RTO) untuk membeli rumah. Skema RTO memungkinkan penyewa memulai dengan menyewa rumah, kemudian dapat membeli rumah tersebut secara kas atau KPR setelah masa sewa berakhir (6 bulan - 1 tahun).
Selama masa sewa RTO, sebagian dari cicilan bulanan akan ditabung menjadi DP untuk pengajuan KPR, sehingga nantinya biaya DP KPR akan menjadi lebih ringan. Pencatatan payment history penyewa juga akan difasilitasi oleh CicilSewa; track record ini akan mempermudah penyewa dalam pengajuan KPR.
*Syarat dan ketentuan berlaku. Untuk mengetahui perhitungan secara detail, gunakan kalkulator yang tersedia pada laman utama website CicilSewa.
Langkah-Langkah Pengajuan FlexiRent & Rent to Own
Ketahui alur pengajuan program pilihan Anda secara mendetail melalui diagram di bawah ini:
Dilaksanakan CicilSewa
Dilaksanakan Calon Penyewa
Dilaksanakan Pemilik Properti
Dokumen yang Wajib Dipersiapkan oleh Penyewa
Untuk mulai menggunakan layanan CicilSewa, data yang wajib dikumpulkan oleh Penyewa, termasuk namun tidak terbatas:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) penyewa dan Suami/Istri (apabila sudah menikah)
Kartu Keluarga (KK)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Rekening Koran (3 bulan terakhir)
Slip gaji
Bagi penyewa berstatus WNA: Paspor dan KTIAS / KITAP / KTP WNA / IMTA
Namun apabila Penyewa ingin mendaftar sebagai akun perusahaan (badan usaha/korporasi), maka data yang wajib dikumpulkan, termasuk namun tidak terbatas:
KTP Direktur
Akta & SK Pendirian + Perubahan
NPWP Perusahaan
NIB dan (SIUP & TDP) Perusahaan
Rekening Koran Perusahaan (6 bulan terakhir)
POS (Point of Sales) record (12 bulan terakhir)
Neraca Laba Rugi Perusahaan (1 tahun terakhir)