Sebagai penghubung antara pemilik dan penyewa, seorang agen properti harus cakap dalam berkomunikasi, membangun relasi, dan memiliki pengetahuan yang luas di dunia real estate. Tetapi pada kenyataannya, terkadang hal tersebut masih belum cukup untuk membuat unit laku tersewa, hal ini dikarenakan masih banyak penyewa yang terkendala dengan biaya sewa tahunan yang besar dan perlu dibayar di muka.

Kebijakan bayar tahunan memang sudah lazim di Indonesia, dan telah banyak diterapkan oleh pemiilik properti, sehingga agen properti tidak dapat mengubah sistem pembayaran tersebut. Melihat adanya kendala pada pasar properti ini, maka CicilSewa menghadirkan program FlexiRent, yang memampukan penyewa membayar sewa properti secara bulanan. Dengan sistem pembayaran yang kini menjadi ringan, agen properti dapat lebih mudah menyewakan unit dan segera mendapatkan komisi.

Saat nantinya unit laku tersewa, agen properti akan mendapatkan komisi dari pemilik properti dan juga dari CicilSewa.

Bagaimana Cara Memproses Pengajuan ketika Ada Klien yang Tertarik Menggunakan Layanan CicilSewa?

Ketika ada calon penyewa yang tertarik menggunakan layanan CicilSewa, Anda dapat mengarahkan untuk mengisi formulir berikut: https://bitly/FormulirFlexiRent. Setelah pengisian formulir, tim customer service kami akan segera menghubungi calon penyewa untuk memproses ke tahapan berikutnya. Anda dapat melihat langkah-langkah pengajuan secara detail pada diagram berikut:

Langkah-Langkah Pengajuan FlexiRent

Dilaksanakan CicilSewa

Dilaksanakan Calon Penyewa

Dilaksanakan Pemilik Properti

Dokumen yang Waijib Dipersiapkan oleh Pemilik Properti

Untuk mulai menyewakan unit, data yang wajib dikumpulkan oleh Pemilik Properti, termasuk namun tidak terbatas:

KTP Direktur

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan

NIB dan (SIUP & TDP) Perusahaan

Akta Perusahaan

No. Rekening

Untuk mulai menyewakan unit, data yang wajib dikumpulkan oleh Pemilik Properti, termasuk namun tidak terbatas:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pribadi

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi

No. Rekening

Yuk, tonton Video tips & trik dari Cicilsewa

Cicilsewa

Apa itu Cicil Sewa? Cicil Sewa hadir untuk membantu anda dalam menyewa properti idaman.

Kini anda bisa merasakan hidup lebih berkualitas, dengan Cicil Sewa anda bisa memilih properti idaman dan mengajukan sistem cicilan dengan Cicil Sewa.

Untuk informasi lebih lanjut klik www.cicilsewa.id

#Sewa #SewaProperti

FAQ

Untuk semua tipe properti, penyewa dan pemilik harus menyerahkan dokumen, tanda tangan perjanjian (sebagaimana yang disebutkan dalam Kebijakan Dokumen) dan membayar deposit fee (untuk penyewa). Pencairan dana kepada pemilik properti (maksimum H+2 dari tanggal tanda tangan perjanjian) dilakukan setelah pemeriksaan, survei dan akad. Jika ada penyewa yang menggunggah dokumen yang tidak sah, Cicilsewa dapat menolak dokumen tersebut dan membatalkan nya. Jika hanya melakukan kesalahan dalam penyerahan data

Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan : 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) penyewa dan Suami Istri (apabila sudah menikah). 2. Kartu Keluarga (KK). 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 4. Rekening Koran (3 bulan terakhir) 5. Bagi penyewa berstatus WNA : Paspor dan KTIAS / KITAP / KTP WNA / IMTA.

1. Masuk ke www.cicilsewa.id. Pada menu beranda scroll sedikit kebawah anda akan menemukan 'Simulasi Perhitungan Cicilsewa'. 2. Silahkan masukan HARGA SEWA PROPERTI per tahun yang ingin kamu hitung beserta DURASI sewa. Hasil hitung akan muncul pada sisi kanan.

CicilSewa tidak mengenakan biaya provisi atau administrasi, tapi apabila harga sewa properti mu melebihi Rp. 50.000.000 (50 juta), maka akad Sewa Menyewa akan dilaksanakan bersama dengan Notaris pilihan yang dimana akan ada biayanya tersendiri