Dengan adanya program FlexiRent, maka Pemilik Properti akan memperoleh beberapa keuntungan:
- Unit akan lebih cepat tersewa karena kini ada opsi sewa bulanan yang lebih meringankan penyewa.
- tetap mendapatkan pembayaran sewa secara penuh di muka.
- Peminat sewa properti kini menjadi lebih banyak karena biaya semakin terjangkau
Selain untuk kebutuhan sewa, melalui platform CicilSewa, penyewa juga dapat mengajukan program Rent to Own (RTO) untuk membeli rumah. Skema RTO memungkinkan penyewa memulai dengan menyewa rumah, kemudian dapat membeli rumah tersebut secara kas atau KPR setelah masa sewa berakhir (6 bulan - 1 tahun).
Selama masa sewa RTO, sebagian dari cicilan bulanan akan ditabung menjadi DP untuk pengajuan KPR, sehingga nantinya biaya DP KPR akan menjadi lebih ringan. Pencatatan payment history penyewa juga akan difasilitasi oleh CicilSewa; track record ini akan mempermudah penyewa dalam pengajuan KPR.
*Syarat dan ketentuan berlaku. Untuk mengetahui perhitungan secara detail, gunakan kalkulator yang tersedia pada laman utama website CicilSewa.
Bagaimana Cara Memproses Pengajuan ketika Calon Penyewa Tertarik Menyewa Properti Saya pakai CicilSewa?
Ketika ada calon penyewa yang tertarik menggunakan layanan CicilSewa, Anda dapat mengarahkan untuk mengisi formulir berikut: https://bitly/FormulirFlexiRent. Setelah pengisian formulir, tim customer service kami akan segera menghubungi calon penyewa untuk memproses ke tahapan berikutnya. Anda dapat melihat langkah-langkah pengajuan secara detail pada diagram berikut
Langkah-Langkah Pengajuan FlexiRent
Dilaksanakan CicilSewa
Dilaksanakan Calon Penyewa
Dilaksanakan Pemilik Properti
Dokumen yang Wajib Dipersiapkan oleh Pemilik Properti
Untuk mulai menggunakan layanan CicilSewa, data yang wajib dikumpulkan oleh Pemilik Properti, termasuk namun tidak terbatas:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) penyewa dan Suami/Istri (apabila sudah menikah)
Kartu Keluarga (KK)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Legalitas Bangunan (PPJB/SHM/SHGB)
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)