Umumnya sewa properti di Indonesia perlu dibayar secara tahunan di muka. Salah satu alasan mengapa pemilik properti menerapkan metode pembayaran seperti ini ialah untuk memastikan harga unit tetap stabil di tengah gejolak pasar. Namun, pada kenyataannya beberapa penyewa Merasa terbebani dengan biaya besar yang harus dibayarkan di muka. Alhasil, mereka memilih untuk tidak menyewa terlebih dahulu hingga memiliki cash yang cukup di tangan.

Dikarenakan sistem pembayaran tahunan ini, pemilik properti hanya bisa menyewakan unitnya ke kelompok tertentu saja dan menjadikan unit lebih lama tersewa. Melihat adanya kendala tersebut, maka CicilSewa menghadirkan program FlexiRent, yang memampukan penyewa membayar sewa properti secara bulanan, namun pemilik akan tetap mendapatkan pembayaran sewa secara penuh di muka.

Dengan adanya program FlexiRent, maka Pemilik Properti akan memperoleh beberapa keuntungan:

  • Unit akan lebih cepat tersewa karena kini ada opsi sewa bulanan yang lebih meringankan penyewa.
  • tetap mendapatkan pembayaran sewa secara penuh di muka.
  • Peminat sewa properti kini menjadi lebih banyak karena biaya semakin terjangkau

Selain untuk kebutuhan sewa, melalui platform CicilSewa, penyewa juga dapat mengajukan program Rent to Own (RTO) untuk membeli rumah. Skema RTO memungkinkan penyewa memulai dengan menyewa rumah, kemudian dapat membeli rumah tersebut secara kas atau KPR setelah masa sewa berakhir (1-3 tahun).

Selama masa sewa RTO, sebagian dari cicilan bulanan akan ditabung menjadi DP untuk pengajuan KPR, sehingga nantinya biaya DP KPR akan menjadi lebih ringan. Pencatatan payment history penyewa juga akan difasilitasi oleh CicilSewa; track record ini akan mempermudah penyewa dalam pengajuan KPR.

*Syarat dan ketentuan berlaku. Untuk mengetahui perhitungan secara detail, gunakan kalkulator yang tersedia pada laman utama website CicilSewa.

Bagaimana Cara Memproses Pengajuan ketika Calon Penyewa Tertarik Menyewa Properti Saya pakai CicilSewa?

Ketika ada calon penyewa yang tertarik menggunakan layanan CicilSewa, Anda dapat mengarahkan untuk mengisi formulir berikut: https://bitly/FormulirFlexiRent. Setelah pengisian formulir, tim customer service kami akan segera menghubungi calon penyewa untuk memproses ke tahapan berikutnya. \ Anda dapat melihat langkah-langkah pengajuan secara detail pada diagram berikut

Langkah-Langkah Pengajuan FlexiRent

Dilaksanakan CicilSewa

Dilaksanakan Calon Penyewa

Dilaksanakan Pemilik Properti

Dokumen yang Wajib Dipersiapkan oleh Penyewa

Untuk mulai menggunakan layanan CicilSewa, data yang wajib dikumpulkan oleh Penyewa, termasuk namun tidak terbatas:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) penyewa dan Suami/Istri (apabila sudah menikah)

Kartu Keluarga (KK)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Legalitas Bangunan (PPJB/SHM/SHGB)

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Namun apabila Penyewa ingin mendaftar sebagai akun perusahaan (badan usaha/korporasi), maka data yang wajib dikumpulkan, termasuk namun tidak terbatas:

KTP Direktur

Akta & SK Pendirian + Perubahan

NPWP Perusahaan Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing.

NIB dan (SIUP & TDP) Perusahaan

Rekening Koran Perusahaan (6 bulan terakhir)

POS (Point of Sales) record (12 bulan terakhir)

Neraca Laba Rugi Perusahaan (1 tahun terakhir)

Yuk, tonton Video tips & trik dari Cicilsewa

Cicilsewa

Apa itu Cicil Sewa? Cicil Sewa hadir untuk membantu anda dalam menyewa properti idaman.

Kini anda bisa merasakan hidup lebih berkualitas, dengan Cicil Sewa anda bisa memilih properti idaman dan mengajukan sistem cicilan dengan Cicil Sewa.

Untuk informasi lebih lanjut klik www.cicilsewa.id

#Sewa #SewaProperti

FAQ

Untuk semua tipe properti, penyewa dan pemilik harus menyerahkan dokumen, tanda tangan perjanjian (sebagaimana yang disebutkan dalam Kebijakan Dokumen) dan membayar deposit fee (untuk penyewa). Pencairan dana kepada pemilik properti (maksimum H+2 dari tanggal tanda tangan perjanjian) dilakukan setelah pemeriksaan, survei dan akad. Jika ada penyewa yang menggunggah dokumen yang tidak sah, Cicilsewa dapat menolak dokumen tersebut dan membatalkan nya. Jika hanya melakukan kesalahan dalam penyerahan data

Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan : 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) penyewa dan Suami Istri (apabila sudah menikah). 2. Kartu Keluarga (KK). 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 4. Rekening Koran (3 bulan terakhir) 5. Bagi penyewa berstatus WNA : Paspor dan KTIAS / KITAP / KTP WNA / IMTA.

1. Masuk ke www.cicilsewa.id. Pada menu beranda scroll sedikit kebawah anda akan menemukan 'Simulasi Perhitungan Cicilsewa'. 2. Silahkan masukan HARGA SEWA PROPERTI per tahun yang ingin kamu hitung beserta DURASI sewa. Hasil hitung akan muncul pada sisi kanan.

CicilSewa tidak mengenakan biaya provisi atau administrasi, tapi apabila harga sewa properti mu melebihi Rp. 50.000.000 (50 juta), maka akad Sewa Menyewa akan dilaksanakan bersama dengan Notaris pilihan yang dimana akan ada biayanya tersendiri