Halo, ada yang bisa kami bantu?

Apa kebijakan Penyewa?
Untuk semua tipe properti, penyewa dan pemilik harus menyerahkan dokumen, tanda tangan perjanjian (sebagaimana yang disebutkan dalam Kebijakan Dokumen) dan membayar deposit fee (untuk penyewa).
Pencairan dana kepada pemilik properti (maksimum H+2 dari tanggal tanda tangan perjanjian) dilakukan setelah pemeriksaan, survei dan akad.
Jika ada penyewa yang menggunggah dokumen yang tidak sah, Cicilsewa dapat menolak dokumen tersebut dan membatalkan nya. Jika hanya melakukan kesalahan dalam penyerahan data
Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan calon untuk mengajukan di CicilSewa?
Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) penyewa dan Suami Istri (apabila sudah menikah).
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Rekening Koran (3 bulan terakhir)
5. Bagi penyewa berstatus WNA : Paspor dan KTIAS / KITAP / KTP WNA / IMTA.
Bagaimana cara menghitung nominal DP (Down Payment) Cicilan per bulan dari unit ingin disewakan?
1. Masuk ke www.cicilsewa.id. Pada menu beranda scroll sedikit kebawah anda akan menemukan 'Simulasi Perhitungan Cicilsewa'.
2. Silahkan masukan HARGA SEWA PROPERTI per tahun yang ingin kamu hitung beserta DURASI sewa. Hasil hitung akan muncul pada sisi kanan.
Apakah ada biaya tambahan selain Cicilan dan Payment (DP) pada layanan CicilSewa?
CicilSewa tidak mengenakan biaya provisi atau administrasi, tapi apabila harga sewa properti mu melebihi Rp. 50.000.000 (50 juta), maka akad Sewa Menyewa akan dilaksanakan bersama dengan Notaris pilihan yang dimana akan ada biayanya tersendiri
Apakah ada biaya Pinalti Keterlambatan?
Pinalti untuk keterlambatan pembayaran cicilan adalah 0,3% per hari dari jumlah tagihan di bulan tersebut, dengan maksimum 14 hari keterlambatan.
Apakah yang akan terjadi apabila Penyewa Wanprestasi / Lalai Bayar?
Setelah 14 hari keterlambatan pembayaran cicilan, CicilSewa berhak untuk menyewakan kembali unit tersebut kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian Properti Management diawal, selama masa sewa yang telah disepakati
Bagaimana cara mengajukan / mengikuti program DP 0%?
Program promo DP 0% adalah hasil kerjasama antara CicilSewa dengan Bank CIMB.
Selama masih berlaku, pengajuan DP 0% dapat dilakukan dengan menyertakan foto tampak depan kartu kredit penyewa, dengan limit minimum Rp 10 juta untuk kartu kredit bank CIMB Niaga atau Rp. 15 juta untuk kartu kredit bank lainnya.
Apabila pengajuan promo DP 0% tidak disetujui, maka penyewa dapat banding untuk pengajuan secara konvensional (menggunakan DP).
Apabila penyewa tidak memiliki kartu kredit, atau limit kartu kredit mencapai minimum yang berlaku, makan pengajuan dapat diproses secara konvensional yaitu dengan menggunakan DP (Down Payment).
Berapa lama proses pengajuan CicilSewa?
Pada umumnya, pengajuan akan memakan waktu 7 hari kerja setelah kelengkapan data diterima oleh CicilSewa dan tidak ada kendala lainnya. Semakin lengkap data yang kamu berikan kepada CicilSewa, semakin cepat prosesnya
Berapa DP yang berlaku untuk pengajuan konvensional?
Minimum DP (Down Payment) bagi pengajuan konvensional adalah 30%
Bagaimana cara dan proses pengajuan Flexirent?



Bagaimana cara mendaftar unit di layanan CicilSewa?
Apabila kamu ingin mendaftarkan unit propertimu di listing Cicilsewa, kamu bisa kirimkan data berikut melalui email : cs@cicilsewa.id / Whatsapp : 0821-3888-1000.

Berikut data-data yang harus dikirimkan:
1. Nama :
2. Email :
3. Telepon :
4. Tipe Properti (Rumah / Ruko / Apartemen / Kantor)
5. Kelengkapan Perabotan (Tidak Berperabot / Semi Terisi Perabotan / Perabotan Lengkap)
6. Nama Properti :
7. Alamat :
8. Domisili (yang terdiri dari Provinsi, Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RT, RW, Kodepos).
9. Harga Sewa Tahunan : Rp.
10. Biaya IPL* (Service Charge) : Rp.
11. Biaya Deposit : Rp.
12. Luas Bangunan : (m2)
13. Luas Tanah : (m2)
14. Jumlah Lantai :
15. Jumlah Kamar Tidur :
16. Jumlah Kamar Mandi :
17. Tambahan Fasilitas Lainnya :
18. Foto Properti :


CicilSewa tidak mengenakan / memotong biaya untuk mendaftarkan properti mu ke listing kami.
Dokumen apa saja yang perlu dipersiapakan bagi Pemilik Properti yang ingin disewakan unit nya?
Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM)
5. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB)
6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Berapa lama proses pencairan biaya sewa ?

Pencairan biaya sewa  kepada pemilik properti akan dilakukan setelah proses pemeriksaan dokumen, survei, dan akad (maksimum H+2 setelah akad dilaksanakan).

Siapa yang dapat menjadi agen Cicilsewa?
Semua agen properti yang sudah terdaftar di perusahaan resmi, maupun individu yang ingin menjadi agen Cicilsewa dapat mendaftar.
Bagaimana caranya untuk mendaftar menjadi agen CicilSewa?
Silahkan menghubungi Cicilsewa melalui email atau whatsapp untuk mendaftar jadi agen.

Perlu Bantuan Lain? Hubungi Customer Service Kami

Hubungi Melalui WhatsApp
Kirimkan Email