Membeli rumah dengan pembiayaan KPR adalah salah satu opsi yang paling populer di Indonesia. Namun, ada kalanya seseorang ingin menjual rumah yang masih dalam proses kredit ini. Salah satu alasannya bisa dikarenakan seseorang tak sanggup lagi meneruskan cicilan rumah ke bank. Sehingga, dia mengambil jalan take over KPR sebagai solusinya.
Rumah take over pun punya cukup banyak peminat, sebab pembeli rumah (debitur baru) punya kesempatan untuk membeli tempat tinggal sekaligus aset investasi dengan bunga yang lebih ringan.
Yuk simak pembahasan mendalam tentang take over KPR dimulai dari pengertian, jenis, hingga manfaatnya.
1. Pengertian Take Over KPR
Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan take over KPR adalah proses pengalihan KPR dari debitur lama ke debitur baru. Selain itu, dapat pula berupa proses pindah bank. Dalam take over rumah artinya debitur baru membeli rumah yang sedang di KPR-kan oleh pemilik sebelumnya. Pembeli rumah tentu wajib membuat perjanjian dengan bank.
Untuk memahami lebih dalam arti take over rumah, mari kita kenali jenis-jenisnya.
2. Jenis-Jenis Take Over KPR
Take Over Jual Beli
Pengertian di atas merujuk pada jenis take over jual beli yang dapat menjadi alternatif menarik bagi pembeli rumah untuk mendapatkan properti dengan harga terjangkau. Take over jual beli dapat memberikan keuntungan bagi penjual maupun pembeli rumah. Contohnya, take over jual beli ini bermanfaat bagi penjual yang membutuhkan dana besar dalam waktu singkat.
Sementara itu keuntungan bagi pembeli yaitu sebagai berikut:
Umumnya menawarkan harga properti yang lebih murah dibandingkan harga pasar.
Proses take over kredit rumah biasanya lebih mudah dibandingkan pengajuan KPR baru.
Pembeli dapat memanfaatkan sisa tenor KPR yang ada, sehingga angsuran per bulan bisa lebih ringan.
Take Over Antar Bank
Selain take over jual beli, ada pula take over antar bank. Bagi yang belum familiar, take over perumahan antar bank merupakan metode pemindahan KPR dari bank satu ke bank lain. Maka itu, prosedur dan biaya yang dikeluarkan pun kurang lebih akan sama seperti melakukan pengajuan KPR baru. Lantas, apakah take over KPR jenis ini menguntungkan?
Tentu saja, karena take over KPR antar bank biasanya dilakukan lantaran ada penawaran lebih menarik dari bank lain. Offering tersebut biasanya berupa:
Suku bunga yang lebih rendah;
Fixed rate yang lebih lama;
Potongan harga;
dan lain sebagainya.
Take Over Bawah Tangan
Dua jenis take over di atas mengharuskan debitur baru untuk melalui proses Bank Indonesia (BI) checking, namun tidak untuk jenis take over bawah tangan. Sehingga, jenis take over KPR ini memiliki resiko baik bagi penjual maupun pembeli rumah.
Take over bawah tangan artinya proses yang dilakukan hanya melibatkan pihak penjual dan pembeli, tanpa pihak bank yang bersangkutan. Memindahkan KPR dari debitur lama kepada debitur baru tanpa sepengetahuan bank sangat rentan terjadi sengketa.
Contoh risiko terburuk yaitu debitur baru akan kesulitan mengambil sertifikat rumah setelah cicilan lunas. Mengingat bank hanya akan memberikan sertifikat pada debitur lama.
3. Manfaat Take Over KPR
Suku Bunga Lebih Rendah:
Peminjam dapat mengambil alih KPR untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah, mengurangi beban pembayaran bulanan.
Fleksibilitas Pembayaran:
Take over KPR juga dapat memberikan fleksibilitas dalam hal jangka waktu kredit, pembayaran lebih awal, atau restrukturisasi pembayaran.
Perubahan Pemilik Properti:
Jika terjadi perubahan pemilik properti, seperti penjualan atau warisan, take over KPR dapat diperlukan untuk mengatur ulang kepemilikan.
Efisiensi Administrasi:
Proses take over KPR juga dapat memberikan efisiensi administratif, terutama jika peminjam baru memiliki rekam jejak keuangan yang baik.
Penting untuk diingat bahwa sebelum melakukan take over KPR, peminjam harus memahami konsekuensi, biaya, dan manfaatnya dengan seksama serta berkonsultasi dengan pihak bank atau yang bersangkutan.