Home / Blog / blog1 / Catat! Ini Surat Perjanjian Sewa Menyewa Properti yang Benar

Catat! Ini Surat Perjanjian Sewa Menyewa Properti yang Benar

Catat! Ini Surat Perjanjian Sewa Menyewa Properti yang Benar

by: Admin

blog1

Wednesday, 19 Aug 2020

Surat perjanjian sewa menyewa adalah surat yang berisi perjanjian hasil kesepakatan antara pemilik properti dan penyewa properti. Surat ini sangat penting diketahui bagi siapapun yang ingin menyewa sebuah properti. Bagi yang masih awam mengenai sewa-menyewa, tentu mesti tahu kalau ada surat perjanjian berdasarkan UU yang sah.

Mengenai sewa menyewa properti pada dasarnya telah diatur dalam Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1548:

Sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.

Dalam bahasan kali ini, properti yang disewa dapat berupa rumah maupun ruko. Penyewa seringkali mengabaikan pembuatan surat perjanjian sewa menyewa karena dianggap terlalu baku dan prosesnya memakan waktu. Padahal, surat ini penting karena menjadi barang bukti legal dalam perjanjian sewa menyewa. Apabila ada kerusakan, atau sesuatu yang tidak diinginkan terjadi, maka langkah yang harus diambil merujuk pada surat tersebut.

 

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa

Selanjutnya, setelah mengisi kolom kosong, Kamu jangan lupa untuk membubuhkan materai pada bagian tanda tangan. Surat perjanjian termasuk bukti tertulis yang sebaiknya dibuat oleh/atau dihadapan pejabat umum berwenang, seperti notaris. Hal ini agar kekuatan hukum yang dimilikinya lebih besar.

Agar Kamu tidak terjebak kontrak yang merugikan, ada beberapa hal juga yang perlu kamu perhatikan sebelum menandatangani kontrak, yaitu:

 

1. Perhatikan Kebenaran Data

Pastikan data-data penting seperti nama, alamat, durasi sewa, besarnya biaya deposit, dan data lainnya terisi dengan benar. Apabila ada pertanyaan atau ajuan perubahan, jangan sungkan untuk mengkomunikasikannya dengan pihak lainnya. Surat yang sudah ditandatangani tidak dapat diubah dikemudian hari, maka dari itu periksa dengan teliti.

 

2. Pahami Persyaratan Mengenai Biaya Deposit

Biaya deposit adalah biaya yang dikeluarkan sebagai uang jaminan saat sewa menyewa yang nantinya akan dikembalikan setelah masa sewa habis. Perhatikan apa syarat yang harus dipenuhi agar deposit yang dikembalikan utuh. Perhatikan pula syarat yang menyebabkan uang deposit tidak kembali.

 

3. Pahami Persyaratan Perawatan Properti

Perubahan yang dilakukan selama masa sewa seperti menambah hiasan, mengubah cat, ataupun memaku dinding perlu persetujuan dari pemilik properti. Pastikan apakah pemilik mengizinkan/tidak untuk melakukan perubahan pada properti agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Begitu pula dengan kerusakan properti atau perabotan, anda harus mengetahui apa saja penalti yang diberikan.

 

4. Peraturan Pengalihan Sewa

Pengalihan sewa berarti menyewakan kembali properti yang disewa. Apabila anda berencana untuk menyewakan kembali properti, pastikan apakah ada peraturan jelas yang melarang atau tidaknya properti disewakan kembali. Jangan menyewakan properti tanpa seizin pemilik karena memiliki dampak yang besar secara hukum.

 

5. Pahami Aturan Apabila Keluar Sebelum Masa Sewa Berakhir

Tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Maka, sebaiknya anda mempertimbangkan pula kemungkinan bahwa anda harus keluar dari properti sewa sebelum masa sewa berakhir. Apabila hal tersebut terjadi, ketahui apa konsekuensinya, dan apakah anda bisa menanggungnya apabila hal itu terjadi. Biasanya, konsekuensinya adalah tidak kembalinya uang deposit.

 

6. Pastikan Apa Saja yang Termasuk Biaya Sewa

Biaya sewa dapat meliputi biaya listrik, air, maintenance, parkir, dan lainnya. Ada pula biaya sewa yang tidak mencakup hal-hal di atas. Maka anda harus memastikan apa saja yang sudah termasuk biaya sewa agar biaya pengeluaran anda masih dalam budget.

 

Sekarang, sewa ruko, rumah maupun apartemen dapat dilakukan secara online melalui situs cicilsewa.id. Melalui cicilsewa.id kamu juga dapat membayar dengan cicilan yang tentunya terjangkau. Kamu dapat memilih-milih properti dengan sangat mudah sampai menemukan sewa yang sesuai dengan kebutuhan dan akses pilihanmu. Sekian pembahasan mengenai pentingnya surat perjanjian sewa menyewa. Semoga dapat bermanfaat untuk para pembaca dan jangan lupa untuk mengurus surat saat menyewa ya!

 

Share