Sertifikat tanah adalah sebuah surat tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Huruf C UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Sertifikat ini diterbitkan untuk pemegang hak yang bersangkutan, yang isinya sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah. Hal ini sesuai dengan Pasal 30 ayat (1).
Sertifikat tanah hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum di dalam buku tanah. Apabila berpindah tangan, harus dilakukan proses balik nama.
Ada beberapa jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia, seperti :
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Girik atau Petok
- Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Cara membedakan sertifikat tanah asli dan palsu
Ada beberapa langkah mudah mengetahui sertifikat tanah asli atau palsu, yaitu :
1. Cek Sertifikat di Badan Petanahan Nasional
Jika ingin mengecek keaslian sertifikat tanah, maka Anda bisa langsung datang ke kantor Badan Petanahan Nasiona (BPN) untuk mengeceknya. Sesuai dengan Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, lembaga ini dapat membantu mengecek keaslian sertifikat sesuai dengan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Waktu pengecekannya pun tidak lama, karena hanya membutuhkan waktu satu hari saja. Jika menurut BPN surat sertifikat yang dimiliki asli, maka surat tanah akan dicap. Namun, bila surat tanah memiliki kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting. Plotting adalah pengajuan yang dilakukan BPN kepada pemohon (notaris atau individu) yang bertujuan untuk memastikan data dari sertifikat tersebut.
Namun, kini BPN sudah meningkatkan pelayanannya untuk memudahkan masyarakat. Anda bisa langsung mengecek keaslian surat secara online. Cukup dengan mengunduh BPN Go Mobile, Anda sudah bisa langsung mengetahui keaslian surat tanah tersebut.
2. Cek Sertifikat Lewat PPAT
Anda bisa meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan keaslian surat tanah tersebut. PPAT akan mengurus dan mendatangi kantornĀ BPN sesuai dengan domisili tanah tersebut berada. Menggunakan jasa PPAT cocok dilakukan bagi Anda yang tidak memiliki waktu luang.
3. Cek Sertifikat Secara Fisik
Sertifikat tanah yang asli atau palsu dapat Anda cek dengan melihat tampilannya. Biasanya sertifikat tanah yang asli memiliki sampul berwarna hijau. Jika warnanya berbeda dari yang seharusnya, maka bisa dipastikan kalau surat tersebut palsu.
Adanya perbedaan fisik ini juga dapat dilihat di stempel atau cap dan tanda tangan yang dibubuhkan. Namun, melakukan pengecekan sendiri tentu bisa menimbulkan banyak persepsi, sehingga sebaiknya perlu dilakukan secara langsung ke BPN agar informasi yang didapatkan lebih akurat.
4. Cek Sertifikat Secara Online
Tak hanya mengunakan aplikasi BPN Go Mobile saja, Anda juga bisa mengecek keaslian sertifikat rumah dengan beberapa aplikasi berikut :
- KiosK
- Website www.atrbpn.go.id
- Sentuh Tanahku
Dengan menggunakan aplikasi di ponsel pintar, Anda dapat mencari tahu keaslian surat tanah yang Anda miliki.
Itulah beberapa tips cara membedakan keaslian sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui. Jadi, ada baiknya melakukan tindakan pencegahan agar tidak mudah tertipu sertifikat tanah yang palsu, dengan melakukan beberapa cara di atas!